PADANGSIDIMPUAN-Jemput paket sabu dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Seorang ibu rumah tangga berinisial S (31) bersama dengan rekannya BR (25), warga Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap personil Polres Padangsidimpuan, Kamis (16/9/2021) siang, disalah satu loket angkutan umum di Kota Padangsidimpuan.
Dari S, petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram. Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, penangkapan ini berawal saat petugas Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Padangsidimpuan sedang patroli.
Saat itu, petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba di salah satu loket angkutan yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kota Padangsidimpuan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang perempuan yang datang ke loket tersebut bersama rekannya berinisial BR (25) warga Kampung Darek dengan mengendarai sepeda motor.
Saat A keluar dari loket dengan membawa kotak mie instan, perugas langsung melakukan penyergapan.
“Saat digeledah, dalam kotak tersebut ditemukan 1 bungkusan yang berisikan narkoba jenis shabu yang beratnya ditaksir 5 gram,” ucap Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan, AKP Rudi Siregar.
Sementaea itu, BR sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba. Namun dari informasi awal, tersangka A mengaku barang haram tersebut dikirim dari Kabupaten Mandailing Natal,” pungkasnya
(UA)