ASAHAN-Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan membekuk dua pria pelaku pencurian, satu diantaranya ditembak petugas karena melakukan perlawanan.
Kedua tersangka yang diringkus berinsial BIS (24) dan DJ (24), keduanya warga Jalan Setia Budi Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada Jumat 3 September 2021. Dalam laporan ini, korban kehilangan laptop di SMP Negeri I, Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kisaran.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Kamis (7/10/2021) pukul 19.00 WIB, petugas menghendus adanya pria menjual laptop. Petugas kemudian melakukan undercover buy mendekati pelaku.
Setelah ketemu untuk transaksi, petugas akhirnya menangkap tersangka BIS. Setelah diintrogasi, BIS mengaku jika laptop tersebut hasil curiannya bersama DJ. Saat itu juga DJ diringkus di rumah keluarganya di Jalan Budi Utomo, Kisaran. Dalam penangkapan ini petugas menyita 2 unit laptop berikut chagernya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku juga kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres. (zn)