PADANGSIDIMPUAN-Dua kurir ganja asal Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi, Kamis (27/05/2021).
Kedua tersangka diketahaui berinisial HJ dan ZB. Mereka ditangkap di rumah kosong Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan HJ dan ZB, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, 34 bungkus amp kertas nasi yang di dalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 1 plastik warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan lebih kurang ± 120 gram dan 1 bilah pisau cater.
“Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada wartawan. Dijelaskan Kasat, penangkapan itu berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah kosong di Jalan Alboint Hutabarat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kosong tersebut.”Saat itu, kedua tersangka sedang berada di tempat itu,”imbuhnya. (zn)