MEDAN – Timsus Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak pelaku begal sadis yang sering beraksi Jembatan Layang Brayan, Jalan Cemara, Kota Medan.
Pelaku begal sadis M Rasid Ridho (29) yang badannya dipenuhi tato warga Jalan Brayan Bengkel, Kota Medan ini ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lain dan barang bukti.
Sedangkan teman pelaku bernama Ilham (26) warga Jalan Purwosari Gang Buntu II, juga turut diamankan Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi begal sadisnya terhadap kedua korbannya, bermula korban M Irozi Arlifardhan Siregar dan Farel Maulana sedang melintas di Jembatan Layang Brayan mengendarai sepeda motor Honda beat BK 2260 AFJ.
Ketika itu, kedua pelaku dan kawan-kawannya menuduh korban telah mengenai mata pelaku yang terkena api rokok dari korban, sehingga pada saat itu pelaku meminta pertanggungjawaban dari korban.
“Di sini, pelaku langsung mengambil handphone milik kedua korban yakni handphone OPPO A16 dan handphone Xiomi 56A sambil menodongkan pisau ke arah korban,” kata Kasat Reskrim, Selasa (4/1/2021).
Akibat kejadian tersebut pelapor selaku om korban merasa keberatan dan dirugikan, kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/2766/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 18/12/2021.
Dikatakan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan korban, selanjutnya pada Kamis (30/12/2021) Timsus Subnit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Jumat (31/12/2021) pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka Ridho berada di Jalan Pematang Pasir, langsung diciduk peetugas. Saat dilakukan introgasi tersangka Ridho melakukan aksi begal sadisnya bersama dengan teman-teman lainnya, yakni Ilham dan Panus.
Lalu personil Timsus Jatanras bergerak menuju rumah tersangka Ilham dan berhasil menangkapnya serta mengamankan barang bukti sepeda motor Mio M3 yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.
“Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Panus (DPO), tersangka Ridho melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri, dengan sigap personel Timsus melakukan tembakan peringatan akan tetapi tersangka Ridho tetap lari dan personel melakukan tindak tegas dan terukur mengenai kaki pelaku,” tegas Kompol Firdaus.
Kemudian, personel Timsus Jatanras membawa Ridho ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zn)