PADANG LAWAS- Lima orang pemuda asal Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi di Desa Padang Matinggi, Kecamatan Barumun Tengah.
Dari tangan mereka, personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas menyita 6 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,63 gram.
Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, AKP Agus M Butar Butar menjelaskan, penangkapan terhadap lima tersangka melalui giat Gerakan Kampung Narkoba (GKN) Satres Narkoba.
Tersangka ZH (32), warga Desa Padang matinggi Kecamatan Barumun Tengah, Padang Lawas, merupakan pengedar dan atau pemilik barang Bukti 6 (enam) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Sedangkan Empat orang lainnya merupakan pemakai. Dibuktikan dengan hasil test urine keempat pemakai yang mengandung Zat Narkotika Amphetamin dan Methapetamin.
Masing-masing berinisial MT (28), warga Desa Padang Matinggi Barumun Tengah, TS (30), warga Desa Laubekeri Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang, APAH (23) warga Desa Unte Rudang Barumun Tengah, KIS (34), warga lingkungan III Desa Pasar Binanga.
Penangkapan oleh petugas Satres Narkoba ini terjadi di rumah ZH, desa padang matinggi barumun tengah, yang merupakan pengedar. Saat penggerebekan, kelimanya diduga baru habis memakai narkoba jenis Shabu tersebut. Dan begitu di geledah, barang bukti shabu ditemukan pada Tersangka ZH.
“Kelimanya beserta barang bukti sudah diamankan, dan sedang diproses,” kata Kasat. (zn)