BNN Batubara Gulung 4 Jaringan Narkoba

  • Bagikan

LIMAPULUH – BNN Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, membekuk empat pengedar narkoba di empat lokasi terpisah.
Dalam penyergapan ini, petugas menyita 207,69 gram sabu-sabu plus 216 pil esktasi.

Empat pelaku yang ditahan, Pristi Wanto (28), warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Batubara, Arif Kurniawan (31), warga Desa Tanjung Gadig, Batubara, Dicky Hariadi alias Dian (50) warga Desa Sei Suka, Batubara, dan Syamsul Bahri alias Atan (30) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh Batubara.

Kepala BNN Batubara, AKBP Zainuddin didampingi Ka.Subkordinator Pemerantasan Kompol Hendra mengatakan, penangkapan awal dilakukan pada Selasa (2/2/2021) malam terhadap tersangka Pristi Wanto (28), warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Batubara, dengan barang bukti sabu-sabu 1,22 gram.

Tersangka Pristi mengaku membeli narkoba Rp750 ribu dari tersangka kurir bernama Arif Kurniawan (31), yang kemudian ditangkap di Tanjung Gading.

“Tersangka Arif mengaku sudah tiga kali mengantarkan barang milik tersangka Dicky dengan imbalan Rp100 ribu sekali antar,” kata Kepala BNN Batubara AKBP Zainuddin, Selasa (9/2/2021).

Pengembangan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dicky Hariadi alias Dian (50), warga Desa Sei Suka, kecamatan Sei Suka, Batubara, ketika berada di Jalinsum, Simpang Kebun Kopi. “Dalam penyergapan ini, petugas menemukan sabu-sabu 20,12 gram dari tersangka Dicky,” ujarnya.

Ketika diintrigasi, tersangka Dicky mengaku membeli barang dari Syamsul Bahri alias Atan dengan harga Rp600 ribu/gram. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dicky alias Dian merupakan pengedar di Batubara dan sudah berjalan selama 5 bulan,” tegasnya.

Selanjutnya, petugas kemudian mencokok tersangka Syamsul Bahri alias Atan (30) warga Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, ketika berada di Jalan Meranti, Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan Syamsul Bahri, BNN Batubara menyita sabu-sabu 186, 33 gram dan 216 butir ekstasi, 2 timbangan elektrik dan 1 unit ranmor roda dua.

“Hasil pemeriksaan, tersangka Syamsul Bahri mendapatkan barang dari seseorang asal Aceh, yang kini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Dalam memasarkan narkoba miliknya, tersangka Syamsul Bahri alias Atan menyewa salah satu rumah di kawasan Kota Tebing Tinggi. “Untuk mengelabui petugas tersangka merupakan warga Simpang Gambus, Batubara, namun menjalankan operasi narkoba indekost di Kota Tebing Tinggi,” terang AKBP Zainuddin.

Menurutnya, atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 132 UU no:35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Untuk proses penyelidikan dan pengembangan, para pelaku dikenakan kurungan badan,” tegasnya. (zn)

  • Bagikan