Bisnis Narkoba, Satu Keluarga Diringkus Polisi di Labuhanbatu

  • Bagikan

MEDAN-Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus tiga keluarga diduga terlibat peredaran Narkoba warga Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Hulu Tengah Kabupaten Labuhanbatu Minggu ( 22/11/ 2020 ) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualessi Sitepu mengatakan, penangkapan kasus satu keluarga itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Whatsupp pada tanggal 18 Nopember 2020, kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, tentang peredaran narkoba di Panai Tengah dan Panai Hulu.

“Kami mohon pak di Kecamatan Pane Hulu narkoba masih menjamur, masyrakat sudah resah,, udah di kasi informasi sama Kanit narkoba dan Kanit dari Polsek tapi sepertinya,,,,,,?????”_*”,bunyi pesan warga pada Kapolres,” kata AKP Martualessi.

Dia mengatakan, tanggal 20 Nopember 2020 juga ada pesan melalui WA yang isinya, “Ijin pk Kapolres.. peredaran narkoba di Panai Hulu semangkin menjamur, terkhusus di Desa Cinta Makmur, pak Kapolres. Polsek Panai Hulu Panai Tengah, sepertinya tidak serius dalam menangani peredaran narkoba yg semangkin menjamur di Panai Hulu, diduga terima mingguan dari sang bandar. Jadi kami mohon dan kami berharap kepada bpk Kapolres agar dapat menegaskan/ memerintakankan kepada anggota bpk agar bisa membasmi dan memberantas peredaran narkoba yg sedang menjamur di daerah kami sampai ke akar-skar nya pk./trmks….”,beber kasat Martualessi menguraikan isi pesan yang masuk ke WA Kapolres Labuhanbatu.

Selanjutnya, selama 3 hari ditindak lanjuti Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, (22/11 2020) sekitar pukul 15.00 WIB personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Keamaran Panai Hulu Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

“Dan berhasil mengamankan 3 Orang yang menempati rumah,” kata Martualessi, Senin (23/11/2020).

Dia menjelaskan ketiga tersangka yang diamankan dalam satu rumah tersebut, yakni, Suhardi als Unying, 37, (suami/target operasi), Eka Misdar Wati als Wati, (31) merupakan isteri Unying dan Pandu Prayogo als Yoyo, (19), adek tersangka Unying. Barang bukti yang disita dari tersangka Unying1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 6,03 gram,1(satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah hp masing-mssing merk Android Vivo warna hitam dan nokia warna putih serta uang tunai Rp230.000.

Sedangkan dari terdangka Wati, diamankab tiga bungkus plastik klip transparan berisi shabu sabu seberat 2 gram dan 1(satu) botol minyak rambut warna hitam. Sementara dari tersangka Yogo disita barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 2,71 gram, satu buah botol minyak rambut warna biru, dua buah HP merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam.

“Total keseluruhan barang- bukti yang ditemukan seberat 10,74 gram,” ungkap kasat narkoba.

Menurut Martualessi, adapun barang- bukti plastik klip transparan berisi sabu-sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan di dampingi oleh aparat desa setempat yakni, Kepala Dusun. Untuk barang- bukti terdangka Unying ditemukan di bawah tempat tidur kamarnya dan barang- bukti tersangka Yogo ditemukan dibelakang dapur diselipkan di kandang ayam dan barang- bukti tersangka Wati ditemukan di dekat mesin air di sumur.

“setelah diintrogasi Wati mendapat BB tersebut dari Unying danYoga mengakui barang- bukti itu diperoleh dari Unying. Tersangka Unying kemudian mengaku mendapat sabu-sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalu hp, namun saat dihubungi nomor hp dimaksud tidak aktif.

Martualessi mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka S alias Unying mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut dengan omset penjualan S alias Unying sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp3.000.000/minggu.

S alias Unying juga kepada petugas mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh istrinya EMW alias Wati dan PP alias Yogo yang merupakan adik kandung S alias Unying.

“Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tandasnya. (zn)

  • Bagikan