Bejat! Sodomi Anak Kandung, Oknum Guru Diringkus Polisi

  • Bagikan

MEDAN – Polisi meringkus seorang oknum guru disalahsatu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal berinisial NIS (41) karena diduga mencabuli dan menyodomi dua anak kandungnya sendiri.

Kedua anak malang yang masih belia tersebut berinisial NNS (9) dan KS (6) dicabuli NIS, ayahnya di rumah mereka di Jalan Setia Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Berdasar informasi, perbuatan bejat NIS terungkap setelah ibu kandung kedua korban berisial I menaruh curiga melihat kejadian aneh pada anaknya NSS, Sabtu (15/1/2021) lalu. Saat itu, I sedang memasak untuk makan siang. Sedangkan anaknya sedang belajar di ruang tamu sambil selonjoran.

Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki. Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat bagian anus korban NSS dengan wajah yang berbeda.

Selanjutnya, istrinya bertanya kepada suaminya apa yang terjadi. Namun suaminya memberikan jawaban dengan menggunakan isyarat, wajahnya sambil melihat-lihat bagian belakang korban.

Karena penasaran, usai memasak

istrinya kemudian memanggil korban NNS kekamarnya untuk sekaligus menanyakan kecurigaannya, apakah NNS pernah dicabuli ayahnya sendiri. Mendengar pertanyaan itu, korban kemudian menjawab “pernah”.

Ibunya bertanya lagi kapan terakhir, dan korban mengatakan, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 lalu.

“Kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali,”kata I kepada penyidik menirukan ucapan anaknya. Akhirnya, diperoleh informasi, dua anaknya menjadi korban cabul dari suaminya sendiri.

Mendengar keterangan anaknya, I segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

  • Bagikan