MEDAN-Seorang pemuda, Abinsyah alias Rangga (22), warga Jalan Garu VII, Kecamatan Medan Amplas, harus mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak.
Pasalnya, preman kampung ini telah menganiaya seorang anak, hingga mengakibatkan korbannya, MF Lubis meninggal dunia di Rumah Sakit.
Tersangka pun terancam hukuman berat dan di kenakan pasal berlapis. Dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba SH MH menerangkan, aksi begal yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia tersebut dilakukan tersangka dengan salah sasaran.
“Modus tersangka mencari geng motor. Tersangka mengira korbannya adalah warga di luar wilayah hukum Polsek Patumbak yang sebelumnya membuat onar,” Arfin saat rilis kasus di Mapolsek Patumbak, Selasa (9/3/2021) siang.
Dijelaskan Kapolsek sebelum menjadi korban begal, pada Sabtu (27/3/2021) malam korban bersama teman lainnya berkumpul di rumah Tri Tama Putra di Jalan Garu VII, Gang Famili, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Medan.
Setelah, Minggu (28/3/2021) dinihari, korban mengajak teman-temannya ke Trakindo Jalan SM Raja untuk menonton balapan motor. Mereka menaiki 7 unit sepeda motor dan korban berboncengan tiga. Posisi korban di tengah diantara Ardian Syahputra alias Dian dan Tri Arya Priyatama.
Karena tidak ada balapan motor, korban kemudian balik hingga sampai di depan PT Asahan Jalan SM Raja Medan, tersangka menghadang dan membalok korban yang saat itu berada di boncengan paling belakang.
“Kemudian tersangka memukulkan balok tersebut ke arah Dian, namun berhasil mengelak hingga mengenai kepala korban yang berada di tengah boncengan,” terang Arfin.