MEDAN – Anggota Polsek Sunggal, menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di rumah yang beralamat di Jalan Pasar Satu, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (1/3/2021) tengah malam.
Para penjudi yang sedang asyik bertaruh, tak berkutik saat dipergoki oleh petugas kepolisian. Sebanyak 10 pelaku berhasil dibekuk. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mesin judi jekpot.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, kegiatan perjudian yang beroperasi 24 jam setiap hari tersebut, sudah sangat meresahkan warga di sekitarnya. “Perjudian ini setiap harinya memiliki omset hingga jutaan rupiah,” tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku judi, polisi menemukan satu penjudi yang membawa senjata tajam (Sajam). Kecurigaan polisi berawal dari aksi pelaku yang menolak diborgol, setelah digeledah ditemukan dua sajam yang disimpan di saku.
Dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap di lokasi judi tersebut, tiga di antaranya adalah wanita. Mereka diangkut ke Polsek Sunggal untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga memburu pemilik usaha perjudian yang hingga kini masih buron. (zn)