TAPANULI SELATAN-Oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), berinisial OHS, mengaku sudah satu bulan tidak bertemu dengan anaknya berinisial (RRS) terduga pelaku kepemilikan senjata api (senpi) illegal yang ditangkap polisi pada Rabu (19/1/2022).
“Sudah 1 bulan lebih tidak bertemu dengannya, karena saat ini saya berada di Jakarta,”ujar OHS kepada LENSAKINI.com, ketika dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (20/1/2022).
RRS, pemuda yang bergaya ala koboi yang menyimpan senjata api rakitan, warga Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, ternyata anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj di Mapolres ketika menggelar konfrensi pers dengan sejumlah wartawan. “Pemilik senjata api rakitan ini merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.”ujarnya.
Oknum anggota DPRD tersebut mengaku bahwa tidak mengetahui anaknya memiliki senpi. Sebab, menurutnya, RRS sudah dewasa dan bisa mengurus dirinya sendiri.
“Dia sudah nikah, dia bukan anak-anak 17 tahun dan saya juga tidak satu rumah sama dia. Saya tinggal di Padangsidimpuan,”tuturnya.
(zn)