Selanjutnya tersangka NA diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu. “Dari tangan tersangka URAS dan RSS disita 8.195 butir ekstasi dan timbangan elektrik,” kata AKP Martulesi, Rabu (28/9/2022).
Dari pemeriksaan, tersangka URAS dan RSS mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang di Provinsi Riau yang kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zn)