PADANGSIDIMPUAN-Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengaku tidak ada memberikan izin acara pesta “Pasahat Sulang-sulang Pahoppu” di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (16/06/2021).
“Dimasa pandemi ini, kita tidak ada mengeluarkan izin,” ucap Kasat Intel Polres Padangsidimpuan, AKP Nazaruddin Siregar saat ditemui wartawan. Sementara itu, Camat Padangsidimpuan Selatan, Ahmad Toib Simanjuntak mengaku, dari laporan yang diterimanya, petugas telah menghimbau kepada penyelenggara kegiatan untuk mengantisipasi keramaian. Namun, dirinya tidak mengetahui acara tersebut terlaksana dengan seperti itu.
“Kalau laporannya tidak ada ke kita. Tapi tadi pagi petugas telah menghimbau supaya pihak penyelenggara dapat mengurangi tamu pada acara tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu kader partai penguasa di Kota Padangsidimpuan melaksanakan acara pesta “Pasahat Sulang-sulang Pahoppu” di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (16/06/2021).
Meski Satgas COVID-19 Kota Padangsidimpuan, sudah mengeluarkan surat edaran nomor: 497/SATGAS COVID-19/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desaise 2019 di Kota Padangsidimpuan, namun, ternyata hari ini sejumlah warga diduga menggelar acara pesta “Pasahat Sulang-sulang Pahoppu”.
Sebab, di lokasi tersebut tampak ratusan orang memenuhi gedung tersebut. Terkesan, para tamu tidak mematuhi protokol kesehatan.
(UA)