PADANGSIDIMPUAN-Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid- 9 Kota Padangsidimpuan, Arpan Harapan Siregar mengaku telah membubarkan kegiatan acara pesta “Pasahat Sulang-sulang Pahoppu” di Kelurahan WEK V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
“Tadi sekira jam 3, sudah dibubarkan acara itu,” ucapnya saat ditemi LENSAKINI, Rabu (16/06/2021).Namun saat disinggung mengenai pihaknya telah kebobolan atas terlaksanaannya kegiatan tersebut, Arpan berkilah tidak kebobolan.
Hanya saja, menurutnya pelaksanaan surat edaran nomor: 497/SATGAS COVID-19/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desaise 2019 di Kota Padangsidimpuan tidak seperti membalikkan telapak tangan.
“Tidak semudah itu langsung bersih. Ini kita masih terus memberikan himbauan kepasa masyatakat. Tapi ini pembelajaran kita kedepannya,” kilahnya. Sedangkan mengenai sanksi kepada pelanggar sudar edaran, Arpan mengatakan, sangsinya hanya membubarkan saja. “Kalau sangsinya hanya membubarkan saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu kader partai penguasa di Kota Padangsidimpuan melaksanakan acara pesta “Pasahat Sulang-sulang Pahoppu” di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (16/06/2021).
Meski Satgas COVID-19 Kota Padangsidimpuan, sudah mengeluarkan surat edaran nomor: 497/SATGAS COVID-19/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desaise 2019 di Kota Padangsidimpuan, namun, ternyata hari ini sejumlah warga diduga menggelar acara pesta “Pasahat Sulang-sulang Pahoppu”.
Di lokasi tersebut tampak ratusan orang memenuhi gedung tersebut. Terkesan, para tamu tidak mematuhi protokol kesehatan.
(UA)