LENSAKINI – Seorang jurnalis Myanmar peliput demonstrasi antikudeta, Aung Kyaw, dijatuhi hukuman penjara dua tahun pada Rabu (2/6). AFP melaporkan bahwa jurnalis dari Democratic Voice of Burma (DVB) itu diadili menggunakan undang-undang era kolonial dengan tuduhan perbedaan pendapat.
Dilansir dari CNN Indonesia, AungKyaw ditangkap dalam operasi malam hari yang dilakukan aparat pada Maret lalu, setelah sang jurnalis meliput tindakan brutal pihak berwenang saat protes anti-junta di Myeik.
Saat penangkapan, AungKyaw menyiarkan secara langsung di halaman Facebook DVB. Dalam siaran itu, terlihat ledakan di gedung apartemennya.
“Tolong, jangan meneror. Jika kamu menembak seperti ini, bagaimana saya bisa ikut?” tutur Aung Kyaw dalam video itu.
Pasca junta mengambil alih kekuasaan dari Aung Saan Suu Kyi, krisis politik di Myanmar belum reda. Kemarahan publik kian meluas dan menimbulkan beragam aksi protes di Myanmar.
Menanggapi marak aksi protes, junta militer menangkap para demonstran, jurnalis dan menutup beberapa kantor berita di Myanmar.
Sejauh ini, menurut laporan ASEAN, ada 87 jurnalis yang telah ditangkap sejak kudeta. Sebanyak 57 orang masih ditahan. Beberapa jurnalis asing juga ditangkap, salah satunya warga asal Amerika Serikat yang bekerja di kantor berita The Frontier Myanmar.
DVB sendiri berdiri pada 2011. Media itu kerap menyiarkan laporan tanpa sensor di TV dan radio. Karena hal itu, Junta mencabut izin siarannya pada bulan Maret. Jurnalisnya kini bersembunyi. Namun mereka terus melaporkan dan mengunggah informasi di Facebook secara teratur, serta menyiarkan di TV satelit mengenai protes dan tindakan keras junta setiap hari. (ZHP)