PADANGSIDIMPUAN – Walikota Padangsidimpuan bisa saja mengutak atik anggaran belanja daerah untuk membiayai PPKM Darurat.
Hal tersebut diperbolehkan jika merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang Pendanaan PPKM melalui APBD.
“Jadi kegiatan pembatasan, razia yang dilakukan Walikota hambar saja, jika tidak memperhatikan ekonomi masyarakat yang terdampak PPKM ini” ujar Rusydi Nasution.
Rusydi menambahkan, Sense of Crisis kurang terlihat jika pelaksanaan PPKM hanya melalui razia-razia penegakan peraturan.
“Masyarakat perlu hidup juga kan? Saya kira APBD bisa dialokasikan untuk membiayai PPKM. Dalam Instruksi Mendagri No.15/2021, Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan di Perubahan APBD” kata Rusydi Nasution yang juga Ketua DPC Gerindra.
Menurut Rusydi, Pemda Padangsidimpuan bisa menggunakan APBD untuk BST, Bahan Pangan Non DTKS, bisa juga berupa bantuan obat-obatan buat pasien isolasi mandiri di rumah, subsidi untuk pelajar yang melakukan kelas online. Termasuk subsidi untuk pelaku usaha UMKM dengan melakukan penundaan pembayaran retribusi. Pembayaran insentif nakes melalui APBD juga bisa dilakukan.
Dalam Instruksi Mendagri No.15/2021 tersebut, disebutkan pengeluaran ini dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Dan jika tidak mencukupi dapat dialokasikan dari pos lain.
Sementara itu, M. Halid Rahman Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padangsidimpuan mengingatkan Pemda dalam penegakan peraturan harus berlaku adil.
“Saya mendapat laporan masyarakat, terkadang petugas diduga tebang pilih dalam menerapkan aturan PPKM” kata pria yang akrab disapa Dede tersebut.
Semestinya fokus PPKM adalah pembatasan operasional kegiatan masyarakat, termasuk pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai jam 20.00 WIB.
“Namun perlu diingat, semua pembatasan tersebut tujuannya untuk mengurangi potensi kerumunan. Maka Pemda dalam penegakan aturan harus humanis dan tetap melakukan edukasi” tutup Dede. (ZHP)