PADANGSIDIMPUAN- AH, yang diduga salah seorang pelaku pembunuhan di Bukit Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini mengatakan, A merupakan seorang resedivis narkoba yang baru keluar dari penjara.”Dia ditangkap kasus narkoba, dan baru beberapa bulan yang lalu bebas,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika ditemui.
Lebih lanjut dia mengatakan, A merupakan napi yang bebas karena asimilasi.”Dia juga termasuk napi asimilasi,”tuturnya. Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan itu juga mengucapkan terima kasih kepada media yang sudah bekerjasama dengan baik selama kepolisian melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus pendidikan.
“Saya apresiasi kerjasama rekan-rekan media yang selama penyidikan sudah banyak membantu, dia berharap kedepannya hubungan akan lebih baik lagi,”ungkap Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, satu dari lima yang diduga pelaku pembunuhan di Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial S, tewas ditembak petugas kepolisian, Rabu (05/7/2020).
Kelima tersangka adalah berinisial, ZH, ANH, E, AH, dan S. Para pelaku ini seluruh berasal dari Kota Padangsidimpuan. Dan mereka juga ditangkap di Kota Padangsidimpuan. (zn)