SUMUT- Serikat pekerja di Sumatera Utara (Sumut) berharap adanya kenaikan upah minimum yang lebih signifikan di tingkat kabupaten/kota. Serikat pekerja ingin kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di atas 10%.
“Kami akan memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 di atas 10%,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo, Rabu (30/11) melansir MediaIndonesia.com.
Dia menuturkan, serikat pekerja dan buruh mengapresiasi Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,45% dari UMP 2022. Dengan kenaikan itu, UMP Sumut 2023 bertambah Rp187.883,99 menjadi Rp2.710.493,93.
Menurut Willy, kenaikan UMP Sumut 2023 sudah sesuai dengan hitungan rumus tertinggi yang diatur Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP dan UMK Tahun 2023. Dalam rapat dewan pengupahan Sumut, terdapat opsi di bawah dari angka yang ditetapkan Gubernur.
Namun Gubernur Edy akhirnya memilih untuk menetapkan angka yang tertinggi, yakni 7,45%. Karena itu serikat pekerja dan buruh mengapresiasi penetapan UMP Sumut 2023.
Meski sebenarnya mereka berharap Gubernur menggunakan kewenangan diskresinya untuk menetapkan UMP 2023 naik di angka 13%. Hal itu agar upah minimum Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain. Sesuai aturan, UMP menjadi acuan angka terendah bagi dewan pengupahan kabupaten/kota untuk merumuskan besaran UMK. Sedangkan kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan dapat langsung menerapkan UMP.
Sumut sendiri memiliki tiga kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan, yakni Nias Utara, Nias Barat dan Pakpak Bharat. Dengan demikian, hanya ketiga daerah tersebut yang dapat memberlakukan upah minimum sesuai angka UMP.
Karena itu, setelah UMP Sumut 2023 ditetapkan, sambung Willy, serikat pekerja dan buruh masih akan memperjuangkan kenaikan UMK 2023.
Mereka menginginkan agar angka UMK 2023 di tiap daerah di provinsinya bisa naik di atas 10%. Adapun angka UMK 2023 akan ditetapkan Bupati dan Wali Kota paling lambat pada 7 Desember 2022.
Menurut Willy, sudah saatnya UMK di Sumut mengalami kenaikan sebesar itu. Selama delapan tahun terakhir UMK di Sumut belum pernah mengalami kenaikan di atas 10%.