Transfer DAU Sidimpuan Tertunda, Rusydi Sarankan  Komunikasi Antar Lembaga dan Lepaskan Ego

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Komunikasi antar lembaga dinilai perlu guna menghindari terjadinya penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution kepada LENSAKINI, Kamis (7/5).

Rusydi mengatakan, penundaan transfer DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) karena pemerintah daerah belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD akan pandemi Covid-19, atau sudah menyampaikan namun belum memenuhi syarat sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 dan Peraturan Menkeu Nomor 35/2020.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, syarat tersebut diantaranya adalah rasionalisasi masing-masing anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Sebenarnya, ucap Rusydi, ada toleransi pemotongan belanja daerah dan itu tergantung kemampuan keuangan daerah, PAD yang turun ekstrim umpamanya, dan tingkat pandemi Covid-19 di daerah yang harus memerlukan penanganan segera dan membutuhkan anggaran.

“Nah, hasil rasionalisasi belanja daerah itu harus dipergunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, jaring pengaman sosial dan untuk menggerakkan ekonomi daerah. Kriteria tersebut harus terpenuhi bila memang tidak ingin ada penundaan transfer DAU.

Kami belum tahu persis masalah Kota Padangsidimpuan dimana, apakah karena belum menyampaikan atau belum sesuai dengan persyaratan SKB dan Peraturan Menkeu tersebut,” ucapnya.

Namun, pungkasnya, merujuk akan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi dasar peraturan penyesuaian APBD akan pandemi Covid-19 adalah domain eksekutif atau pemerintah daerah, karena tidak melalui proses politik anggaran di DPRD seperti dalam kondisi normal.

“Namun menurut hemat saya, komunikasi antar lembaga perlu dilakukan, karena pandemi ini adalah musuh kita bersama. Lepaskan ego dan bangun kepercayaan dengan transparansi, kejujuran dan bertanggungjawab,” sarannya.

Sekedar diketahui, Kota Padangsidimpuan merupakan salah satu daerah yang mengalami penundaan transfer DAU di wilayah Sumut.

Dalam keputusan Menkeu disebutkan juga besaran DAU yang ditunda yakni 35% dari jumlah penyaluran setiap bulannya. (bs)

  • Bagikan