Lebih jauh, perbuatan melawan hukum lainnya adalah membuat laporan pertanggungjawaban DD dengan mencantumkan pembelian ke beberapa Toko atau tempat usaha pengadaan barang dan jasa dagang daerah yang ada.
“Tapi faktanya, tidak ada pembelian di Toko tersebut atau fiktif,” sebutnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan Z tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah ke dalam UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun ancaman hukumannya, pada Pasal 2 yaitu, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Sedangkan ancaman hukuman pada Pasal 3 yaitu, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya.