Terlibat Narkoba Sepasang Kekasih Digelandang ke Mapolres Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Sepasang kekasih ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Kedua tersangka yang masing-masing berinisial HSL (37) warga Kelurahan Simartorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan CA (27) warga Jalan Sutan Batang Ari Harahap, Kota Padangsidimpuan ini dibekuk petugas lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan pil esktasi.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (13/9/2023) siang menyebutkan, penangkapan pasangan kekasih ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Padangsidimpuan. Kala itu, petugas mendapat informasi di lokasi tersebut tengah terjadi transaksi narkoba. Alhasil, petugas langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria (HSL) masuk ke dalam mobil Toyota Avanza yang tengah terparkir,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol Lindung Sialoho kepada wartawan.

Tak mau kehilangan jejek, terangnya, petugas langsung menghampiri mobil yang dimasuki HSL. Disaat itulah, petugas mendapati seorang wanita berinisial CA yang merupakan kekasih HSL tengah berada di dalam mobil.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 2 bungkus plastik kip transparan yang berisi narkotika jenis shabu dan 1,5 butir narkotika jenis extasy di dalam mobil,” terang Sialoho.

Akibatnya, keduanya pun tak dapat menggelak hingga akhirnya digelandang petugas ke Mapolres Padangsidimpuan. “Hingga saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Bagikan