Terkait NIK Warga Sidimpuan Dicatut, Begini Respon Ketua KPU Padangsidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa sepengetahuan warga Kota Padangsidimpuan dicatut Partai Politik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan merespon data privasi yang terdaftar sebagai anggota partai politik.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora mengatakan, terkait adanya warga yang terdaftar di situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai pengurus dan anggota partai merupakan data yang datang dari Partai Politik.

“Jadi, masalah warga yang terdaftar di sipol dan hal yang berkaitan dengan keanggotaan dan pengurus partai politik tersebut kaitannya kembali kepada partai politik,” ujarnya ketika dihubungi LENSAKINI.com pada Jumat (27/1/2023).

Tagor Dumora menjelaskan bahwa para Partai Politik melewati tahapan verifikasi faktual terhadap seluruh pengurus dan keanggotaan ke KPU Kota Padangsidimpuan. Jadi, partai politik itu sendiri yang mendaftarkan pengurus dan anggotaannya.

“Jadi, yang tercantum di sipol seolah-olah gawean KPU. Padahal, yang mendaftarkan pengurus dan keanggotaannya ke sipol adalah partai politik. Lihat dimana warga tersebut terdaftar, dan dihubungilah partai politik terkait untuk dilakukan klarifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Mardan Eriansyah Siregar, warga Kota Padangsidimpuan yang terdaftar di situs Sipol heran melihat data pribadinya tercantum pada situs tersebut. Kemudian, dia menegaskan bahwa selama ini juga tidak pernah memberikan nomor induk kependudukan untuk mendaftarkan diri ke partai politik.

“Saya tidak pernah memberikan nomor induk kependudukan untuk mendaftar sebagai anggota partai, kok malah ada disitu,” ujar Mardan.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah masyarakat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengaku heran karena data pribadi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dan diduga dicatut sebagai anggota partai politik, Jumat (27/1/2023).

Warga Kota Padangsidimpuan protes dan tidak terima atas tersebarnya data pribadi yang dicatut di dalam anggota partai.

Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP sifatnya adalah privasi dan tidak boleh sembarangan orang tahu. Namun, dari pengakuan warga tersebut selama ini tidak pernah terlibat di dalam partai politik dan tidak pernah memberikan KTP hingga terdata di http://infopemilu.kpu.go.id sebagai anggota partai

  • Bagikan