PASAMAN BARAT-Tanggul limbah sawit PT Bintara Tani Nusantara (BTN), di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat, jebol. Akibatnya, ratusan ikan mati.
Zikri Azizan Lubis, Pemerhati Lingkungan Pasaman Barat mengatakan, harusnya pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, aktif melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha, agar tidak merugikan masyarakat sekitar perusahaan.”Ikan yang banyak mati itu diduga karena limbah yang berasal dari perusahaan itu,”ujarnya kepada LENSAKINI.
Dijelaskannya, di UU nomor/ 32/ 2009 tentang, lingkungan hidup, pasal 76, ayat (1) Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota menerapkan sanksi administratif penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
“Ini cukup jelas dan di ayat (2) tentang sanksi mulai dari teguran, sampai pada poin terakhir pencabutan izin. Ketegasan Bupati harus terukur demi keselamatan rakyat, tidak hanya untuk perusahaan tertentu, namun untuk seluruh kegiatan usaha yang melanggar aturan ,”tandasnya. (zn)