“Salah satu penyebab buruknya penyelenggaraan pelayanan publik selama ini adalah, tidak terlepas dari kurangnya pemahaman para kepala daerah terkait peran dan tugas mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.
Akibat kurangnya pemahaman terkait peran dan tugas mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pada akhirnya tidak muncul komitmen untuk memperbaiki pelayanan publik ke arah yang lebih baik. “Pelayanan publik yang memudahkan rakyat, pelayanan publik yang mudah diaksies rakyat dan tanpa pungutan liar,” tandasnya.