PADANGSIDIMPUAN- Sempat diskors, Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD & Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2024 Kota Padangsidimpuan berjalan lancar.
Rapat yang berlangsung di ruangan rapat DPRD Padangsidimpuan di Jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dipimpin langsung Ketua DPRD Siwan Siswanto didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution, Selasa (7/11/2023).
Rapat tersebut juga dihadiri Seluruh Anggota DPRD, Pimpinan OPD, TNI/POLRI, Perwakilan Kejaksaan dan Seluruh Camat.
Pantauan wartawan saat rapat berlangsung, salah seorang anggota DPRD H Marataman Siregar melakukan intrupsi karena melihat ada kejanggalan di dalam Nota Pengantar KUA & PPAS Anggaran Tahun 2024 tersebut.
“Mohon pimpinan rapat agar menunda rapat. Karena Nota Pengantar KUA PPAS 2024 yang akan dibacakan masih ditandatangani oleh Wali Kota Padangsidimpuan yang lama,” jelas Marataman.
Selanjutnya, Ketua DPRD Siwan Siswanto langsung meminta persetujuan terhadap seluruh anggota rapat untuk diskor sementara. Secara bersamaan, dia juga meminta penjelasan dan persamaan persepsi kepada anggota rapat.
“Untuk sementara rapat diskors,” kata Siwan sembari mengetuk palu.
Kemudian, Rapat Pembahasan Rancangan KUA & PPAS Tahun Anggaran 2024 kembali dilanjutkan dengan kesepakatan bahwa tanda tangan Mantan Wali Kota Padangsidimpuan tersebut diganti oleh Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe.
Diketehui, dalam Nota Pengantar KUA PPAS 2024 yang dibacakan Pj Wali Kota Padangsidimpuan mengurai kebijakan pembangunan daerah Kota Padangsidimpuan untuk tahun Anggaran 2024 diprioritaskan kepada :
1. Pemantapan Implementasi Reformasi Birokrasi.
2. Akselerasi Kualitas dan Pemerataan Layanan Pendidikan dan Kesehatan.
3. Akselerasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
4. Perwujudan Transformasi Ekonomi.
5. Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pembangunan.
Selain itu, Pendapatan Daerah Direncanakan Sebesar Rp730.024.192.178, yang terdiri dari ;
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp107.708.173.108,-
2. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Sebesar Rp562.243.752.000,-
3. Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp60.072.267.070,-.
Kemudian, untuk tahun anggaran 2024 Belanja Daerah Direncanakan sebesar Rp766.557.198.897,- yang terdiri dari :
1. Belanja Operasional 596.377.611,175
2. Belanja Modal Rp 84.664.541.122
3. Belanja tak terduga 1.708 250.000.
4. Belanja Transfer 84.806.796.600.