
Chairun Nisa menjelaskan, jika dalam waktu 10 hari sejak tanggal penyaluran PBP tidak hadir untuk mengambil bantuan, maka bantuan dapat dialihkan kepada rumah tangga pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masa penggantian penerima bantuan pangan adalah selama tiga hari, dengan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa,” katanya.
