
Setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran harus ditunjukkan kepada petugas tilang agar SIM atau STNK yang tertahan dapat dikembalikan.

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, daftar lengkap pelanggar yang belum mengambil bukti e-tilang akan diumumkan melalui akun Instagram resmi @kejari.padangsidempuan.
Masyarakat diimbau untuk segera menuntaskan kewajiban hukumnya agar tidak mengalami kesulitan administrasi kendaraan di kemudian hari.