Ratusan Bukti E-Tilang Belum Diambil, Kejari Padangsidimpuan Imbau Warga Segera Urus

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar

Setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran harus ditunjukkan kepada petugas tilang agar SIM atau STNK yang tertahan dapat dikembalikan.

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, daftar lengkap pelanggar yang belum mengambil bukti e-tilang akan diumumkan melalui akun Instagram resmi @kejari.padangsidempuan.

Masyarakat diimbau untuk segera menuntaskan kewajiban hukumnya agar tidak mengalami kesulitan administrasi kendaraan di kemudian hari.

  • Bagikan