“Selanjutnya tentang kasus Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, rekan-rekan sudah mengetahui bahwa kepercayaan masyarakat besar kepada kami. Jadi tahun lalu kami sudah mengatakan di tahap pennyelidikan, dan hari ini kami sampaikan telah meningkatkan penyelidikan dan menetapkan tersangka TSS dan TRB sebanyak 3 orang pada 16 Juli lalu,” ungkap Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumut, Leo Simanjuntak.

Seperti diketahui, pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.