Proyek Dek Miliaran Rupiah di Sidimpuan Rusak Parah, Mirip Kasus Taman Raja Batu di Madina

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Proyek lanjutan pembangunan Dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang menelan anggaran senilai Rp2,3 Miliar itu mirip seperti kasus korupsi di Taman Raja Batu Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (2/5/2023).

Rentetan peristiwa luapan sungai Batang Ayumi yang menerjang proyek lanjutan pembangunan Dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, membuat bangunan itu hancur dan merusak pagar, lantai dan sejumlah bangunan yang baru saja selesai.

Advertisement

Pasalnya pada Minggu (19/2/2023) lalu, luapan sungai Batang Ayumi mengalami peningkatan dan merendam bangunan dek atau taman tersebut. Kemudian, sekitar bulan Maret Aliran Sungai Batang Ayumi juga kembali mengalami peningkatan dan merendam bangunan dek atau taman tersebut.

Selain itu, pada bulan April lalu guyuran hujan kembali menghanyutkan sejumlah pagar bangunan dek dan bangunan lainnya di bantaran sungai Batang Ayumi Kelurahan Kantin.

Tapian Siri-siri Mandailing Natal

Dan pada Minggu (30/4/2023) hujan deras terjadi sekitar pukul 16.00 WIB bangunan dek beserta fasilitas seperti lampu, lantai, pagar, kamar mandi dan sejumlah bangunan lainnya mengalami rusak parah di terjang sungai Batang Ayumi.

Bangunan tersebut mirip seperti taman tapian siri-siri atau taman raja batu di Kabupaten Mandailing Natal dan telah berhadapan dengan penegak hukum.

Sementara itu, Aktivis Pergerakan Mahasiswa Intelektual Tapanuli Bagian Selatan, Fery Sandria Siregar mengatakan, penegak hukum diminta untuk melakukan tindakan terhadap bangunan yang telah mengalami kerusakan di Kelurahan Kantin.

“Penegak hukum harus segera mengambil langkah terkait bangunan dek yang telah rusak itu. Kan itu (bangunan) baru saja selesai, sudah rusak dan dinilai gagal dalam perencanaan,” ungkapnya ketika dihubungi wartawan.

Dikutip dari salah satu media online, Kejati Sumut akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, Jumat (19/7/2019) dalam kasus Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Kabupaten Madina.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial RL; Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 berinisial ED, dan PPK Perkim Madina tahun 2017 berinisial KAR.

Penetapan Kadis Perkim Madina dengan SPT Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/07/2019, tersangka ED dengan nomor: Print-02/N.2/Fd.1/07/2019, tersangka KAR dengan nomor: Print-03/N.2/Fd.1/07/2019.

Advertisement

  • Bagikan