MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dari penyimpangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen, The Reiz Condo, Jalan Tembakau Deli, Medan.
Kepala Kejatisu, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan pihaknya menyerahkan retribusi pajak yang telah diambil dari Reiz Condo itu ke Pemko Medan untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
Ida pun mengaku siap untuk terus berkolaborasi dengan Pemko Medan, menyelamatkan kerugian keuangan negara. Melalui sejumlah perangkat yang ada, Kejatisu siap memberikan kepastian hukum di wilayah Sumatera Utara.
“Kami dengan senang hati, ingin terus berkolaborasi dan bersinergi untuk kemajuan bangsa kita. Kedepanya kami akan mendorong rekan-rekan yang ada di daerah untuk memanfaatkan prangkat yang kami punya,” jelas Ida Bagus Nyoman.
Sementara itu, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi langkah Kejatisu yang telah menyelamatkan keuangan Pemko Medan.
Diketahui sebelumnya, The Reiz Condo telah melakukan penyimpangan terhadap IMB yang sebelumnya berupa hunian namun dalam praktiknya malah disewakan seperti hotel. Hal tersebutlah yang menyebabkan Pemko Medan mengalami kerugian, sekitar Rp 9 miliar.
“Retribusinya berbeda kalau hunian 0.4% sedangkan hotel 4%, namun Reiz Condo hanya membayarkan yang 0.4%, bukan yang 4%, jadi kita mengalami kerugian sekitar 9 Milyar,” jelas Bobby.
Bobby menambahkan langkah tersebut bukan untuk mempersulit pihak swasta yang akan berinvestasi di Kota Medan. Melainkan hanya untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi kita bukan mempersulit pihak swasta untuk berinvestasi, hanya saja apabila ada yang tidak mengerti segera konsultasikan ke OPD terkait, OPD pasti akan membantunya,” tegas Bobby. (zn)