Korupsi Rp 1,4 Miliar, Mantan Direktur PUDAM Labuhanbatu Ditahan

  • Bagikan

LABUHANBATU (LENSAKINI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu. Kedua tersangka adalah mantan Direktur PUDAM inisial PNS (53) dan Kepala Subbagian Keuangan, KY (55).

“Kami telah menahan dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi di PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu tahun 2023 hingga 2024,” ujar Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, Selasa (10/12/2024).

Kasus ini terungkap setelah laporan dari masyarakat pada November 2024. Kejari Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga menggelapkan dana sebesar Rp 1,4 miliar dari pengelolaan retribusi di PUDAM.

  • Bagikan