PADANGSIDIMPUAN-Konflik antara Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution dan Abdur Rozzak Harahap, sebagai kuasa hukum Sarifah Hannum, kian meruncing. Pasalnya, akun FB milik Ridwan Rangkuti, salah seorang kuasa hukum Pemkot Sidimpuan dilaporkan ke Polda Sumut.
Kuasa hukum Sarifah Hannum Lubis, Abdur Rozzak Harahap, melaporkan akun Facebook (FB) atas nama Ridwan Rangkuti ke Mapolda Sumatera Utara, Kamis (09/9/2020).
Laporan tersebut sesuai dengan Nomor STTLP/1694//IX/2020/SUMUT/SPKT “II”. Sayangnya, belum ada keterangan resmi dari Abdur Rozzak Harahap terkait laporan akun FB yang diduga milik salah seorang kuasa hukum Pemkot Padangsidimpuan tersebut.
“Sabar ya, bentar lagi saya kasi keterangan,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Sekedar informasi, Abdur Rozzak Harahap, kuasa hukum Sarifah Hannum, menyesalkan pernyataan Kuasa Hukum Wali Kota Padangsidimpuan, Ridwan Rangkuti, pada konfrensi pers beberapa hari yang lalu.
“Dia (Ridwan) mengatakan bahwa kami biang keroknya, dan pernyataan ini tidak pantas dan sebagai kuasa hukum Sarifah Hannum Lubis sangat menyesalkan pernyataan tersebut,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.