Hati-Hati! Modus Transfer Briva Rugikan Brilink di Panyabungan Hingga Rp 24 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi/ Ist

Upaya Mediasi Pihak Terkait

Upaya mediasi selama dua hari dilakukan, tetapi iktikad baik dari pihak keluarga pelaku semakin menipis. Akhirnya, Syawaludin memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Madina pada 20 Maret 2025, dengan nomor laporan LP/B/110/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT.

“Beberapa kali saya datangi ke rumah Manda Sari Lubis dengan keluarga saya, namun tidak ada niat baik membayar kerugian itu dalam waktu dekat. Saya butuh modal agar usaha saya tetap buka, apalagi ini mau Lebaran. Saya harap uang itu dikembalikan, atau proses hukum yang berjalan,” tegas Syawaludin.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan akan segera menindaklanjuti kasus ini.

“Laporan sudah kita terima, akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Bagus saat dihubungi, Jumat (21/3/2025).

Atas perbuatannya, pelaku (Manda Sari Lubis) dapat dijerat Pasal UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat hingga enam tahun.

  • Bagikan