
MANDAILING NATAL (LENSAKINI) – Polres Mandailing Natal masih terus memburu dua orang pelaku tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (6/12/2024).
Dalam konferensi persnya, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Paloh menjelaskan, penanganan kasus tersebut hingga saat ini terus berlangsung dan masih mencari dua orang pelaku yang melarikan diri. Sedangkan, dari empat tersangka sudah mengamankan dua orang.

“Pelaku pemerasan dan perbuatan cabul di Taman Raja Batu ada empat orang, dua diantaranya sudah diamankan di Mapolres Madina,” katanya.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial MIH dan WF. Sedangkan P dan D masih dilakukan pencarian oleh penyidik.
“Dua sedang dicari,” ucapnya.
Kapolres juga meminta masyarakat Desa Pidoli Lombang menahan diri.
“Percayakan ini kepada kami, mohon doa semoga dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Dia mengingatkan, kedua pelaku yang melarikan diri agar secepat mungkin menyerahkan diri ke Mapolres Madina. Sebab, tim Opsnal Satreskrim terus melakukan pengejaran.
“P dan D sudah diterbitkan statusnya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO). Saya meminta agar menyerahkan diri,” tegasnya.
Sebelumnya, SN warga Desa Pidoli Lombang korban pemerasan dan cabul di Taman Raja Batu oleh sekelompok pemuda melaporkan ke SPKT Polres Madina dengan nomor LP/B/318/XI/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal /Polda Sumatera Utara Tanggal 07 November 2024.
SN bersama pacarnya bernama MY diperas pria berinisial P di Taman Raja Batu (TRB) sebesar Rp5 juta. P meminta uang tersebut agar perbuatan SN dan MY di kamar mandi tidak diberitahukan kepada masyarakat. SN dan MY diduga berbuat bejat di kamar mandi TRB.
Saat itu, MY hanya memiliki uang Rp200 ribu. Lalu, tiga orang rekan P yakni MIH, WF dan D mendatangi MY, SN dan P yang sedang cekcok di sekitar kamar mandi.
Hasilnya, MIH yang diketahui sebagai Honorer Satpol PP Madina menemani MY ke Pidoli Lombang menjemput sisa uang. SN tinggal di lokasi, dan akhirnya P melakukan pemerkosaan dan WF Melakukan pencabulan terhadap SN.