Dana Desa Rp 392 Juta Dijadikan Modal Kampanye, Eks Kades Samosir Ditangkap

  • Bagikan

SAMOSIR (LENSAKINI) – Seorang mantan Kepala Desa dua periode di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berinisial JS, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp 392 juta.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2019 yang justru berakhir dengan kekalahan.

“Dia ini sudah dua periode. Pada 2019 itu pemilihan, dia kalah,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (8/5/2025).

JS diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, dan menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Selain JS, polisi juga menetapkan AS selaku Kaur Keuangan Desa Sampur Toba sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 392.174.712,87,” jelas Edward.

Menurutnya, setelah pencairan dana desa, JS meminta seluruh dana kepada AS dengan alasan akan mengelola pengadaan barang dan jasa secara langsung. Namun ternyata, sebagian dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni kampanye pilkades.

  • Bagikan