Cipayung Plus Minta Kapolres Padangsidimpuan Tangguhkan Penahanan Warga Gang Raya

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Kelompok Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan angkat suara terkait ditahannya salah seorang warga Gang Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Sejumlah pengurus Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan yang terdiri dari HMI, IMM, PMII, GMNI dan HIMMAH bersama masyarakat menggelar konferensi pers di Gang Raya Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (6/11/2024).

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Umum PC PMII Padangsidimpuan, Henni Marito Siregar, Ketua HMI Cabang Padangsidimpuan, Ahmad Rasyif Rambe, DPC GMNI Padangsidimpuan, Fahmi Yahya Damanik, PC IMM Padangsidimpuan Tobat Wahyudi Nasution, PC HIMMAH Padangsidimpuan Nasiruddin Hasibuan didampingi warga meminta untuk menangguhkan penahanan terhadap “IS”.

“Meminta Kapolres Kota Padangsidimpuan beserta jajarannya untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanan terhadap “IS” warga gang raya,” ujar para Pimpinan Organisasi Mahasiswa tersebut.

KRONOLOGIS

Kronologis bermula saat, “IS” warga gang raya yang dijadikan tersangka dan di tahan di Mapolres Kota Padangsidimpuan akibat diduga memukuli pencuri yang tertangkap tangan warga saat melakukan percobaan pencurian di malam hari.

Kemudian, penetapan tersangka dan penahanan terhadap “IS” ini bermula dari tanggal 5 agustus 2024 atas laporan saudara kandung “ZFAS” Alias Bolanda yang di diduga terlihat dalam video viral dipukuli “IS” Warga Gang Raya. Hal ini diduga didramatisir oleh oknum.

Sementara itu, ZFAS acap kali tertangkap basah oleh sejumlah warga karena diduga telah melakukan upaya pencurian di areal Gang Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dan, hal ini terjadi sudah sejak 10 tahun belakangan.

Diketahui, ZFAS adalah seorang residivis kasus pencurian dan narkotika. Inilah yang membuat masyarakat resah.

LAPORAN POLISI

Ketika ketahuan atau tertangkap basah saat hendak melancarkan aksinya, warga setempat sudah dua kali membuat Laporan Polisi ke Mapolres Padangsidimpuan.

Laporan Polisi tersebut sesuai dengan Nomor : LP/B/112/VIII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 5 Agustus 2024 tentang dugaan pencurian dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/113/VIII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA/ tanggal 05 agustus 2024 tentang dugaan percobaan pencurian.

Ketika dikonfirmasi terkait kedua laporan Polisi tersebut, Kapolres Padangsidimpuan dan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resminya.

WARGA DAN CIPAYUNG PLUS MINTA SEGERA SELESAIKAN KASUS TERSEBUT

Cipayung Plus beserta masyarakat setempat meminta agar Kapolres Padangsidimpuan untuk merespon laporan dari warga atas kasus dugaan pencurian di Gang Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Kami berharap Kapolres Kota Padangsidimpuan merespons aspirasi yang hari ini disuarakan oleh teman-teman Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan,” ucap salah seorang warga.

“Menurut kami, inilah persoalan yang sedang dialami di masyarakat hari ini yang harus diselesaikan oleh Polres Kota Padangsidimpuan. Kami tidak mau terjebak dalam wacana yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

  • Bagikan