
PADANGSIDIMPUAN-Anggota Komisi 3 DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Irfan Harahap, mendesak pimpinan DPRD untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penolakan jenazah COVID-19 di Lingkungan 1, Kelurahan Aek Tampang.
“Saya meminta agar pimpinan DPRD segera membuat RDP dengan instansi terkait seperti dengan Satgas Covid-19,”ujarnya kepada wartawan ketika ditemui pada saat meninjau lokasi makam jenazah Covid-19 yang ditolak warga.

Dia mengatakan, dari pengakuan warga, hingga saat ini masyarakat tetap dengan tuntutan awal, yaitu, makam jenazah COVID-19 harus dipindahkan dari tempat itu.
“Tuntutan warga tidak berubah, yaitu memindahkan kuburan jenazah COVID-19 dari tempat itu,”imbuhnya. Selain itu, warga mengaku tidak pernah diberitahu akan adanya penguburan jenazah COVID-19 di wilayah.
“Ironisnya, warga tidak diberitahu sebelum penguburan. Dan harusnya, Satgas Covid-19 berkoordinasi dengan masyarakat setempat sebelum penguburan,”tandasnya. (zn)