TAPSEL- Berawal dari kasus dugaan pelecehan terhadap salah seorang korban yang berprofesi sebagai bidan di Desa Bakkudu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Kasus itu memunculkan sejumlah kejanggalan hingga korban ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum, Amin M Ghamal, SH bersama rekannya Alwi Akbar Ginting, SH mengungkapkan banyak kejanggalan dari penetapan kliennya Bidan Elly korban begal paha dan Candra Harahap (Iboto) serta Arman (suami korban) menjadi tersangka pelaku penganiayaan oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan, Kamis (08/06/2023).
Amin M Ghamal kuasa Hukum mengatakan, bidan Elly selaku kliennya bertugas di Puskesmas Portibi menjadi korban begal paha di Desa Bakkudu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara saat menolong warga yang melahirkan pada Senin, (06/03/2023).
“Saat peristiwa itu terduga pelaku itu berpapasan dengan korban dan senyum-senyum. Lalu terduga pelaku itu memutar balik keretanya dan memepet korban dengan memengang pan**t dan paha diatas kereta. Wajahnya jelas dilihat korban. Selain itu ada juga saksinya seorang sopir,” kata Amin.
Atas peristiwa itu, klien Amin, yang sudah memiliki tiga anak ini melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan balai desa setempat.
“Besoknya dibalai desa si terduga pelaku yang dilihat korban tidak mengaku dan dengan gaya petentengan merokok dan hendak lari dilempar korban dengan HP. Eh…ibu itu pula yang jadi tersangka dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kuasa Hukum Elly.
Terduga pelaku begal paha yang sudah jadi tersangka ditetapkan oleh Polres Tapsel, JH dengan pasal 281 ayat 2 KUHPidana dua tahun delapan bulan.
“Jadi begini. Tiga orang klien saya dijadikan tersangka. Malah dua orang klien saya termasuk Candra Harahap tidak ada melakukan pemukulan atau penganiayaan dan baru memberikan keterangam satu kali. Langsung pula jadi tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mereka juga kooperatif,” ujarnya.
Selain itu, Alwi Akbar Ginting,SH, yang juga kuasa hukum Bidan Elly Fitri Harahap menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan keberatan atas penetapan tersangka dan pasal yang digunakan untuk terduga pelaku.
“Itu seharusnya terduga pelaku ditetapkan tersangka dengan pasal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bukan bukan pasal 281 ayat 2,” Kata Alwi Akbar Ginting.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli selatan, AKBP Imam Zamroni saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara sudah dikirim ke JPU untuk dilakukan penelitian.
“Penanganan perkara tsb saat ini, berkas perkara sudah penyidik kirimkan ke JPU guna dilakukan penelitian oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Paluta. Sehingga saat ini Penyidik PPA Polres Tapsel sifatnya menunggu hasil apakah dinyatakan berkas lengkap P21 atau masih ada hal2 perlu dilengkapi P19,” tandasnya.