DELISERDANG-Seorang bandar narkoba dan dua pengedar sabu di Dusun IX, Desa Sei Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti 32,3 gram sabu.
Identitas ketiga pelaku yakni Ombo yang berperan sebagai bandar narkoba dan SU serta AR sebagai pengedar. Mereka kini mendekam sel tahanan Satnarkoba Polres Deliserdang.
Wakasatnarkoba Polresta Deliserdang Iptu Fredy Siagian mengatakan, ketiga pelaku merupakan target operasi polisi. Awalnya ditangkap SU dan AR saat sedang asyik tidur dalam rumah masing-masing di Desa Sei Putih. Hasil interogasi, keduanya mengaku barang haram tersebut didapat dari Ombo.
“Anggota di lapangan langsung bergerak untuk menangkap Ombu. Saat diamankan dia mengaku narkoba itu dari pelaku berinisial SUG yang kini dalam pengejaran,” ujar Fredy, Rabu (26/8/2020).
Terhadap ketiga pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 Ayat 1 sub 132 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (zn)