Warga Gang Raya yang Ditahan Telah Ditangguhkan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Setelah di demo masyarakat, penahanan terhadap IS warga Gang Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, akhirnya ditangguhkan, Senin (11/11/2024).

Pantauan wartawan sekira pukul 19.00 WIB, sejumlah pengacara bersama IS tampak keluar dari Mapolres Padangsidimpuan di Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

IS didampingi Law Offices Barra & Associates, LBHK UM Tapsel serta Kelompok Cipayung Plus meliputi Ketua IMM Cabang Tapsel Padangsidimpuan, HMI, PMII, GMNI dan HIMMAH Padangsidimpuan.

Kepada wartawan, Kuasa Hukumnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Padangsidimpuan telah memenuhi permintaan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres beserta jajaranya. Juga terima kasih kepada masyarakat Gang Raya dan teman-teman Mahasiswa dari Cipayung Plus,” ucapnya.

Dia mengaku, akan siap mendampingi kliennya hingga kasusnya selesai.

“Jika klien kami diperlukan untuk memberi keterangan. Kita siap dan akan menghadirkannya,” ucap Ridwan Rangkuti didampingi sejumlah pengacara.

Reza Syahputra menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya akan tetap mendorong Polres Padangsidimpuan untuk melanjutkan perkara itu sesuai tupoksinya.

“Ke depan, kita akan tetap mendorong pihak Polres Padangsidimpuan untuk melanjutkan perkara ini sesuai tupoksinya. Disamping itu kita tetap mendorong perkara ini diselesaikan secara baik-baik,” katanya.

Diketahui IS ditahan sejak tanggal 1 November 2024 lalu di Mapolres Padangsidimpuan.

Sebelumnya diberitakan, Ratusan massa aksi dari Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan beserta masyarakat Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, meminta agar penahanan terhadap “IS” segera ditangguhkan, Jumat (8/11/2024).

  • Bagikan