Selain itu dari pasal 5 dijelaskan, bahwa setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau dalam hal ini cuti dan mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan ketika keguguran, maka tidak dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan tetap memperoleh upah meski diatur besarannya. Dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Secara penuh untuk 3 bulan pertama
b. Secara penuh untuk bulan keempat
c. 75% dari upah untuk bulan ke lima dan bulan ke enam.
Namun jika ibu yang menjalani hal cuti namun diberhentikan atau tidak diperbolehkan mengambil cuti, maka pemerintah pusat atau daerah bakal memberikan bantuan hukum.
“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 5 ayat (3).
Lebih lanjut, beleid itu juga menjelaskan bagi ibu yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.