Undang-Undang Melahirkan Diteken Presiden, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

  • Bagikan

LENSAKINI- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, (2/7/2024). Sehingga para ibu berhak menerima cuti melahirkan maksimal hingga 6 bulan.

Dijelaskan dalam UU tersebut, hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan :

1. Paling singkat 3 bulan pertama dan
2. Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja,” tulis Pasal 4 (4), dikutip Rabu (3/7/2024).

Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

  • Bagikan