Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polrestabes Medan Bripka Andi Arvino Dipecat

  • Bagikan

MEDAN- Polrestabes Medan kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya karena terlibat kasus narkoba yang dikirim ke dalam ruang sel tahanan.

Sidang PTDH tersebut dilakukan di ruang gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (14/6/2022). Oknum polisi itu adalah Bripka Andi Arvino.

Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh perangkat sidang komisi, yakni Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Drs Efendi Sinaga, Wakil Ketua Komisi
Kompol Zonni Aroma selaku Kabag Log Polrestabes Medan dan anggota Komisi
Kompol Ricardo.

Sedangkan yang menjadi penuntut umum adalah Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Tomi. Kanit Provost Propam Polretabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap, sekretaris Aiptu M Kembaren, serta pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino adalah Iptu Khairul Yani SH.

Bripka Andi Arvino jabatan lama Brigadir Unit Provos Polrestabes Medan.
Pasal yang dilanggar, Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terungkap dalam sidang bahwa terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat itu bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram/jie seharga Rp1.200.000.

Adapun narkotika jenis sabu yang dimasukkan terduga pelanggar Bripka Andi dan diberikan kepada tahanan Wilson tersebut untuk dipergunakan sesama tahanan di Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan.

Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 Tahun dan dendan 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Tuntutan terhadap terduga pelanggar Bripka Andi, prilaku terduga pelanggar dnyatakaan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anghota Polri;

Sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT – 11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam tanggal 14 Juni 2022.”Pemecatan susah sesuai dengan keputusan dan aturan berlaku,”ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi kepada wartawan, Rabu (15/6/2022). (zn)

  • Bagikan