Sofwat-Beir Daftar Ke KPU Madina

  • Bagikan

MANDAILING NATAL – Pasangan Bakal Calon (Bacalon) Bupati  dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Jendral (Purn) TNI. Sofwat Nst dan Ir. Zubeir Lubis, resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, Sabtu 05/09/2020.

Paslon Sofwat-Beir tiba di Kantor KPU sekitar jam 11.00 Wib didampingin para Partai Politik (Parpol) pengusung, pendukung, dan juga simpatisan.

Kehadiran rombongan Sofwat-Beir diterima langsung oleh Ketua KPU Madina beserta empat Komisioner lainnya dan para staf.

Setelah melalui proses yang cukup panjang pemeriksaan administrasi berkas persyaratan pencalonan, KPU Madina ahirnya menerina pendaftaran Paslon Sofwat Beir.

Kepada Media Sofwat menjelaskan proses pendaftaran semua berkas persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap.

“Alhamdulillah sudah selesai dan dinyatakan lengkap dan selesai, dan tinggal verifikasi syarat calon,” ungkap Sofwat. Terkait isu beredar yang mengatakan Sofwat terjangkit virus Covid – 19 ia mengatakan berkas tes swabnya negative.

“Berkas tes swab kami berdua negative, kita periksa di RS Deli Serdang, jadi tidak ada masalah,” katanya. Lebih jauh Sofwat menjelaskan pada waktu pertama menjalani tes swab di RSUD Madina dan hasilnya dinyatakan positif.

“Pertama saya tes swab di RSUD Madina dan hasil Vositif, tapi kami ingin mengetahui, dan melakukan tes swab ke RS yang peralatannya lengkap, hasilnya negatif,” ucapnya. Sementra itu ketua KPU Madina Fadilah Syarif menyampaikan selama proses pendaftaran Paslon Sofwat – Beir berjalan dengan lancar.

“Semua berjalan lancar, cuma tadi ada kendala bebera berkas belum dilengkapi, dan itu kita kasih waktu untuk menyelesaikannya,” sebut Fadilah.

Dengan hadirnya Partai Berkarya dalam proses pendaftaran Paslon Sofwat- Beir, Fadilah menyebutkan sesuai ketentuan UUD No 10 2016, PKPU 1 2020 dan Juga Surat Keputusan KPU RI No 349 bagi Partai Politik (Parpol) secara legalitasnya yang diakui harus terdaftar di Menkumham.

“Jadi untuk Partai Berkarya yang terdaftar di Menkumham yang selanjutnya diserahkan ke KPU RI itu adalah Beringin Karya bukan Berkarya, jadi ketika kita periksa dan sandingkan dengan SK kepengurusan yang ada di Sipol ternyata nama Ketum dan Sekjennya tidak sesuai dengan Rekomendasi yang diberikan yang tertulis dalan formulir B1 KWK kepada Sofwat-Beir, jadi secara mekanismenya KPU mencoret dan dibubuhi paraf oleh petugas pendaftaran dan perwqkilan Parpol pendukung lainnya,” sebut Fadilah.

Secara Administrasi yang diterima Parpol pendukung Paslon Sofwat Beir hanya tiga minus Berkarya.

“hanya tiga Partai karna Berkarya sendiri dinyatakan tidak memenuhi syarat jadi yang resmi mendukung Paslon Sofwat-Beir adalah Partai Gerindra (7 Kursi) Demokrad (5 Kursi) dan Pan (3 Kursi),” tutupnya Fadilah. (zn)

 

  • Bagikan