Akibat pwrbuatan terdakwa ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp352 juta. Dimana, akibat perbuatan tersebut terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsider, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Oleh majelis hakim, sidang akan kembali digelar pada tanggal 25 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara untuk terdakwa Sopian Sobri Lubis dengan tanggal yang sama dengan agenda pembacaan terdakwa.
(zn)