PADANGSIDIMPUAN-Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 dengan terdakwa mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan akhirnya digelar, Senin (15/8/2022) sore.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Sopian Subri tidak dapat mengikuti persidangan lantaran mengalami sakit.
Amatan wartawan, sidang yang Ketuai Majelis Hakim, Sulhanuddin ini dilakukan secara virtual. Dimana, majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Medan tepatnya di ruang Cakra 2. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yus Iman Harefa dan Sulaiman Rifai berada di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Sedangkan para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Padangsidimpun.
Dalam pembacaan dakwannya, JPU, Yus Iman Harefa menyebutkan, terdakwa Purnama Hasibuan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid 19 dengan anggaran senilai Rp600 juta.
Dimana dalam Surat Perintah Tugas (SPT), terdakwa diperintahkan mengeluarkan anggaran Rp150 ribu per/hari kepada per orang.
Namun berdasarkan dokumen dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani Sopian Subri Lubis selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan adalah rekayasa alias fiktif.
“Karena, mereka tidak pernah menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Covid 19 Tahun Anggaran 2020. Tanda tangan mereka tidak pernah menerima SPT maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Mereka tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring Covid 19, tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD) dan tidak pernah menandatangani SPPD,” ungkap JPU.