Saat penangkapan terhadap A, ia melakukan perlawanan di TKP sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas oleh personel Polres Padangsidimpuan.
“A adalah seorang residivis di tahun 2023 lalu. Dari tangan A, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 27,38 Gram. Ini adalah jaringan antar Kabupaten/Kota,” tandasnya. (Amru)