PADANGSIDIMPUAN – Dalam sepekan, Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk 5 tersangka pengedar dan bandar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Senin (26/8/2024).
Dari 5 tersangka, 1 di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Pengungkapan kasus ini merupakan 3 Laporan Polisi (LP) yang diproses oleh penyidik.
Kepada wartawan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut berawal saat tim Satresnarkotika Polres Padangsidimpuan mengamankan D beserta barang bukti jenis sabu seberat 0,81 Gram.
“Keterangan tersangka D, barang haram itu didapatkannya dari salah seorang berinisial P. Tim langsung bergerak dan mengamankan P beserta barang bukti satu unit HP dan uang tunai Rp100ribu,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.
Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari pemasuk barang kepada kedua tersangka P dan D. Gerak cepat tim, personel kembali berhasil mengamankan F beserta barang bukti sabu seberat 0,67 Gram sabu, satu unit HP dan uang tunai senilai Rp200 ribu.
“Bandarnya F. Dia diamankan saat hendak melakukan transaksi kepada R. Keduanya diamankan petugas,” ungkapnya.
Dari pengakuan ke-empat tersangka, A merupakan bandar yang selama ini memasok narkotika jenis sabu tersebut.