Polres Madina Tangkap 3 Kurir, Ratusan Ribu Gram Ganja Diamankan

  • Bagikan

Barang bukti yang kini diamankan, Selain ganja kering siap edar, juga ada satu unit Minibus yang digunakan Ketiga Pelaku untuk melancarkan aksinya, Terdapat tiga Telepon Seluler milik pelaku yang juga ikut disita Petugas.

Advertisement

Ketiga pelaku kini disangkakan dengan Pasal 115 ayat (2) subs. Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Kurir tersebut terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun. Dan pidana denda maksimum pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) denda 8 miliyar.

Kini Ketika Pelaku ditahan di Polres Madina, dan Petugas terus melakukan Pengembangan. (RUL)

  • Bagikan