Diceritakannya, saat kejadian dirinya menusuk bagian pelipis AAR menggunakan gunting.
“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan penusukan pada bagian pelipis mata korban sebelah kiri dengan menggunakan 1 buah Gunting,” ucap Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. (Amru)